oleh

Oknum Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Sekampung Lamtim Ditangkap Polisi Karena Judi

Lampung Timur, etalaseinfo.com (SMSI) – Oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa, di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dijebloskan ke dalam penjara, karena diduga terlibat aksi judi kartu. Sabtu malam (28/08/2021) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Minggu (29/8), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (35) yang merupakan Kepala Desa Trimulyo, AR (31) Kasi Kesejahteraan Desa Trimulyo, IS (29) dan MA (35) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Baca Juga  Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim BB-TNBBS Amankan 3 Orang Pelaku Penjualan Gading Gajah
Ke-4 tersangka tersebut dibekuk oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, disalah satu rumah warga, saat sedang asyik bermain judi Kartu Remi. Selain para tersangka, Di tempat kejadian perkara (TKP) Polisi berhasil juga mengamankan barang Bukti seperti, Dua Set Kartu Remi, Uang sebesar Rp. 115.000,- ( Seratus Lima Belas Ribu Rupiah ) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Baca Juga  Kegiatan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif SKPP Tahun 2021 Dibuka Bupati Adipati
Masih menurut Kapolres Lampung Timur, Keempat pelaku itu akan dikenakan Pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun,”Pasal 303 KUHP, Ancaman Pidana, maksimal 10 th,”terang AKBP Zaky Alkazar. (Hm-Tim)

News Feed