Lampung Timur, etalaseinfo.com (SMSI) – Oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa, di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dijebloskan ke dalam penjara, karena diduga terlibat aksi judi kartu. Sabtu malam (28/08/2021) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Minggu (29/8), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (35) yang merupakan Kepala Desa Trimulyo, AR (31) Kasi Kesejahteraan Desa Trimulyo, IS (29) dan MA (35) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Ke-4 tersangka tersebut dibekuk oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, disalah satu rumah warga, saat sedang asyik bermain judi Kartu Remi.
Selain para tersangka, Di tempat kejadian perkara (TKP) Polisi berhasil juga mengamankan barang Bukti seperti, Dua Set Kartu Remi, Uang sebesar Rp. 115.000,- ( Seratus Lima Belas Ribu Rupiah ) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Masih menurut Kapolres Lampung Timur, Keempat pelaku itu akan dikenakan Pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun,”Pasal 303 KUHP, Ancaman Pidana, maksimal 10 th,”terang AKBP Zaky Alkazar. (Hm-Tim)
BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menyiapkan langkah-langkah untuk menggerakkan kembali ekonomi Batam. Namun masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aziz Syamsuddin menyambut baik rencana pembuatan Newsroom (ruang berita) yang digagas
BOGOR – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mempertegas sikap memerangi korupsi melalui acara Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di