oleh

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Team Tekab 308 Polres Mesuji

Mesuji, etalaseinfo (SMSI)  – Team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di Daerah Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis (11/11/21) malam, sekira Pukul 20.00 Wib.

Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil di amankan seorang tersangka berinisial AHR (22) Warga Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, di rumah orang tua korban.

Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik yang di Wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka pencabulan anak di bawah umur, berinisial AHR saat berada di rumah orang tua korban.

Baca Juga  Kasat Pol PP Lambar Tinjau KBM Tatap Muka di Dua Kecamatan Mewakili Bupati Parosil Mabsus

Lebih lanjut Kasat Reskrim Menjelaskan kejadian bermula diketahui Pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib, saat anak korban pergi meninggalkan rumah yang berada di Desa Suka Bhakti Rt 020, Rw 003, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, namun orang tua korban tidak mengetahui kemana perginya.

Lalu keesokan harinya sekira pukul 09.30 Wib orang tua korban dihubungi oleh kerabatnya, bahwa anaknya baru saja diantar oleh seorang laki-laki yang tak dikenal ke rumahnya, dan saat itu dalam keadaan menangis. Mendengar hal itu orang tua korban langsung bergegas menjemput anaknya di rumah kerabatnya tersebut. Setelah sampai di sana, orang tua korban sempat mengobrol dengan kerabatnya tersebut, dan menanyakan apa yang terjadi. Terang Kasat Reskrim, Kemudian

Baca Juga  Dua Tersangka Curanmor di Lampung Timur Tertangkap Gara-Gara Motornya Mogok

Setelah 2 (dua) malam korban berada di rumah kakaknya, barulah ia mau bercerita, bahwa dia telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang berinisial AHR dengan panggilan R, pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 di Daerah Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Mendengar keterangan dari korban, orang tua bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Iptu Fajrian

Adapun penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 11 November  2021 sekira Pukul 20.00wib, pada saat itu Team Tekab 308 Polres Mesuji yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tua korban, menanggapi laporan tersebut Team langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 buah Handphone merek VIVO Y18, selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Terangnya,

Baca Juga  Kadistan Tuba Tandatangani Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama Oplah Rawa

Kasat menambahkan tersangka akan di jerat dengan pasal sebagaimana di maksud di dalam pasal 82 jo 76 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016. Tutupnya. (Hms)

News Feed