oleh

Kasat Pol PP Lambar Tinjau KBM Tatap Muka di Dua Kecamatan Mewakili Bupati Parosil Mabsus

Lampung Barat, etalaseinfo.com (SMSI) – Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus – Mad Hasnurin (PM), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Haiza Rinsa meninjau secara langsung Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dan Kecamatan Suoh, Jumat (10/9/2021).

“Kita dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mewakili bapak Bupati Hi. Parosil Mabsus dan wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, kita ke Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan Kecamatan Suoh ini dalam rangka peninjauan kegiatan belajar mengajar tatap muka yang sebelumnya dilakukan secara daring,” ungkap Kasat  Pol PP, Haiza Rinsa mewakili Bupati Lambar Parosil Mabsus.

Peninjauan tersebut dilakukan di tujuh sekolah, yaitu di SDN Pekon Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Al-Hikmah Pekon Suoh Kecamatan BNS, TK Tunas Nusantara Pekon Tri Mekar Jaya Kecamatan BNS, SMP Negeri 1 BNS, TK Negeri Kecamatan Suoh, SD Negeri Tugu Ratu Kecamatan Suoh dan SMP Bhakti Mulya Kecamatan Suoh.

Baca Juga  Komunikasi Penanganan Wabah Memburuk, SMSI Ingatkan Kemenkominfo

Pada kesempatan itu, Haiza Rinsa didampingi perwakilan Bappeda, perwakilan BPBD, Perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Kominfo, perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan RSUD Alimuddin Umar dan Camat.

Selanjutnya Haiza Rinsa menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka melihat dan memastikan Protokol Kesehatan (Prokes) di sekolah sepenuhnya dilakukan, dengan tujuan agar tidak terjadi kasus terkonfirmasi Covid-19 klaster sekolah.

“Kita dari Satgas Covid Kabupaten, Satgas Kecamatan, Satgas Pekon dan Perangkat Daerah terkait, melihat langsung terkait Protokol Kesehatan (Prokes) di sekolah agar benar-benar dilakukan, jangan sampai ada yang tekena Covid-19 klaster sekolah,” tuturnya.

Baca Juga  Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Pemkab Tubaba Fasilitasi Keluarga Korban

Ia menegaskan KBM tatap muka dilakukan dengan peraturan kapasitas ruangan hanya boleh digunakan 25% dan waktunya dibatasi maksimal hanya dua jam. Terakhir Ia berharap KBM tatap muka dapat terus dilakukan dengan mengedepankan prokes covid-19.

“Harapannya agar kegiatan KBM tatap muka dapat berjalan terus dengan mengedepankan prokes covid-19, sehingga tidak terjadi penularan Covid-19 klaster sekolah ataupun di desa-desa dan kecamatan, agar Covid-19 saat ini cepat melandai dan kita dapat melakukan KBM tatap muka secara normal,” pungkasnya. (Kf-Kub-J)

News Feed