oleh

Bawaslu Usut Netralitas ASN Way Kanan Pasca Gelar Pertemuan  

WAY KANAN, FS – Publik Way Kanan dihebohkan dengan kemunculan video berdurasi 5,32 menit di media sosial, sejak Rabu (30/9).

Mengingat dalam video yang menggambarkan pertemuan sejumlah pejabat pemkab Way Kanan ini, terdapat salah seorang berseragam ASN mengucapkan kata-kata bernada gurauan.

Bahwa pertemuan itu dianggap setengah siluman.

Baca Juga  KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum Bagi Calon Kepala Daerah di Tengah Pilkada

Tentu saja hal ini mengundang respon penyelenggara pemilu karena pertemuan tersebut bernuansa pilkada dan terindikasi melanggar netralitas aparat pemerintah.

Ketua Bawaslu Waykanan Yessi Karnainsyah membenarkan pihaknya sedang mendalami video tersebut terkait laporan seorang warga.

”Ini baru Informasi, akan telusuri dahulu kebenaran,” singkat Yesi.

Menurut Yessi, netralitas ASN diatur oleh Undang Undang No 10 Tahun 2016, ada sanksi pidana.

Baca Juga  Lampung Targetkan Produksi Padi 3 juta ton

“Ada pidana penjara hingga sanksi lain, bahkan bisa dilakukan pemecatan, yang jelas dari hasil laporan tersebut akan kami pelajari dan tindaklanjuti,” tandasnya.(FS/HBB)

News Feed