oleh

Penetapan Tersangka OTT, Dokumen SIPA Milik PT Lautan Teduh Interniaga Lampung Ikut Diamankan

BANDAR LAMPUNG, FS – Pasca penetapan dua orang PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, ada dokumen pengajuan pembuatan SIPA yang dilakukan PT Lautan Teduh Interniaga Lampung, dalam barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.

Dalam dokumen yang diberi stempel DPMPTSP itu, diterakan keterangan Tanda Terima Berkas Permohonan Izin.

Dalam dokumen itu diuraikan beberapa hal, yakni: Nama Perusahaan: PT Lautan Teduh Interniaga Lampung. Nama Pemohon: Alwi Sunkono. Alamat Perusahaan: Jalan Ikan Tenggiri, Nomor 234, Telukbetung, Bandar Lampung. Dan Jenis Permohonan: Pembuatan SIP dan SIPA (1 titik).

Baca Juga  Penahanan Tersangka OTT Lampung Timur Ditunda

Berdasarkan penelusuran Fajar Sumatera dari sumber terbuka, PT Lautan Teduh Interniaga Lampung ini berdiri sejak tahun 1980-an, merupakan dealer resmi Yamaha di Lampung dan merupakan main dealer Yamaha di Lampung.

Memiliki 25 cabang yang tersebar di seluruh kabupaten di Lampung.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang PNS pada DPMPTSP Lampung menjadi tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pembuatan Surat Izin Pengusahaan Air bawah tanah (SIPA).

Baca Juga  3 Pelaku Pencurian Motor di Penginapan Terekam CCTV

Mereka adalah Nirwan Yustian dan Edi Effendi yang punya jabatan sebagai, Kabid Pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan A/II dan stafnya.

Dari hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, di balik pengurusan SIPA tersebut, ternyata ada upaya pemaksaan untuk memberikan uang yang seharusnya dalam proses pengurusan SIPA tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga  2 Pejalan Kaki Tewas Ditempat, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka

Dari penyelidikan itu, pihak kepolisian melakukan Operasi Tangkap Tangan [OTT], 29 September 2020. Dari peristiwa itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu kemudian dipamerkan pada saat melakukan press rilis di Polresta Bandar Lampung, Rabu (30/9).(FS/RDO)

News Feed