BANDAR LAMPUNG, FS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Way Kanan, yang terindikasi memobilisasi massa, jadi sorotan Wakil Ketua II Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, asal Provinsi Lampung, Bustami Zainudin.
Pihaknya pun mengaku, sudah bertemu dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramunisto dan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, pada Kamis (1/10) kemarin.
Dalam kunjungannya tersebut ia hanya membahas terkait ASN yang terindikasi memobilisasi masyarakat atau warga yang berada di Kabupaten Way Kanan.
Ia menilai hal tersebut melanggar Undang-Undang ASN.
“Itu tidak dibenarkan baik itu Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, “kata dia via sambungan telepon, Jumat (2/10).
“PNS itu tidak diperbolehkan bermain politik,“ timpalnya.
Dirinya menilai oknum ASN yang memobilisasi massa, bermain politik, menghadiri acara kampanye guna untuk mencoblos salah satu calon kepala daerah sudah jelas melanggar Undang Undang.
“Jadi ASN itu netralitas pegawai negeri, tidak berpihak, karena diambil sumpah,” ungkapnya.
Dalam hal ini Bustami Zainudin menegaskan kepada oknum ASN yang saat ini telah memobilisasi massa atau ikut serta dalam politik, untuk tidak lupa bahwa dirinya sudah bersumpah dan terikat pada Peraturan Undang Undang No 5 Tahun 2014.
“Kita ingin meluruskan takut mereka lupa dengan sumpahnya, mereka jalankan itu, nanti kena karmanya,” imbuhnya.
Lanjutnya, ia menginginkan untuk pilkada di tanggal 9 Desember 2020 mendatang, bersih, sehat dan martabat. Tidak ada kecurangan dan penggunaan ASN untuk membela salah satu calon.(FS/DUM)










