oleh

Polda Lampung Amankan Ribuan Pil Ekstasi & Sabu Milik Warga Kaliawi

BANDAR LAMPUNG, FS – Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Wika Hardianto, membenarkan Subdit 2 Ditresnarkoba, telah menciduk satu orang pelaku pengedar Narkoba jenil pil ekstasi dan sabu-sabu.

Pelaku ditangkap tim opsnal di Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Pelaku bernama MU (29) warga Jalan Raden Patah, Gang Bukit, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto, mengatakan, usai menangkap pelaku, polisi langsung bergegas ke kosan pelaku di Jalan Pramuka, Raja Basa dan hasilnya mendapatkan barang bukti berupa tujuh plastik klip berukuran besar yang berisikan 610 butir pil ekstasi warna coklat dengan logo mahkota.

Baca Juga  Terbukti Pakai Sabu Oknum Polisi Hanya Divonis 10 Bulan

“Dua bungkus plastik klip berukuran besar berisikan 400 butir dalam bentuk warna pink dan hijau. Delapan buah plastik berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 700 gram yang diamankan di dalam lemari kosan pelaku berikut dua unit handpone dan satu kendaraan sepeda motor,” papar AKBP Wika Hardianto, Rabu (30/9).

Baca Juga  Diduga Terlibat Narkoba, BNN Lampung Amankan Seorang Oknum Polisi

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan, guna pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pelaku yang lebih besar.(FS/TOM)

News Feed