BANDAR LAMPUNG, FS – Seorang warga kemiling disidangkan lantaran telah membunuh tetangganya sendiri, lantaran tak terima jadi bahan tontonan ketika ribut dengan isteri. Karena perbuatannya tersebut pelaku berinisial DM ini terancam dipenjara selama 20 tahun.
Pedagang tulang sapi ini, didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya berinisial PN, lantaran tak terima menjadi bahan tontonan oleh korban, ketika dirinya sedang cekcok mulut dengan sang isteri.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei 2020 lalu, saat terdakwa DM amarahnya memuncak dengan isterinya dan melakukan pemukulan. Sehingga sang isteri pun bergegas pergi meninggalkan terdakwa ke rumah SM.
Tak lama berselang, pria 42 tahun tersebut pun menyusul sang isteri yang kabur. Namun, dengan membawa senjata jenis pisau garpu sepanjang 10 centimeter, yang biasa digunakannya saat berdagang tulang sapi dan diselipkannya di pinggang sebelah kiri.
Saat tiba di kediaman SM, terdakwa pun memaksa isterinya untuk pulang, tetapi ajakannya tersebut ditolak sehingga kembali terjadi cekcok mulut antara keduanya dan mengakibatkan sang isteri menangis sehingga terdengar ke sekitar tempat kejadian.
Lantaran keributan tersebut, korban PN yang tak jauh dari kediaman SM penasaran dan pada akhirnya menengok keributan tersebut. Namun, terdakwa tak terima menjadi bahan tontonan oleh korban, sehingga terdakwa pun segera menghampiri korban dan menyerangnya secara membabi buta.
Oleh karena perbuatannya, jaksa pun menjerat terdakwa DM dengan menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, dan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana pasal primer yaitu hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.(FS/NUS)










