BANDAR LAMPUNG, FS – Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, meringkus dua orang tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pekerja di sebuah lokasi cucian mobil, di kawasan Kemiling, Bandar Lampung.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap ini, diketahui bernama Juarsa (30) dan Untung (22).
Ironisnya kedua tersangka merupakan paman dan keponakan yang nekad melakukan aksi penusukan terhadap rekan kerjanya sendiri, bernama Riky Saputra warga Kemiling.
Kepada polisi, kedua tersangka yang merupakan perantauan asal Muara Enim, Sumatera Selatan ini, mengaku nekad melakukan aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban, lantaran dipicu cekcok mulut dengan korban saat berada di sebuah warung di tempatnya bekerja.
Usai terlibat cekcok mulut tersebut, tersangka Juarsa kemudian mengambil pisau yang berada di dalam warung dan langsung menyerang korban.
Korban yang berupaya menyelamatkan diri dari serangan tersangka Juarsa, tiba tiba dihadang oleh tersangka Untung dan kembali ditusuk oleh tersangka Juarsa.
Korban kemudian meminta pertolongan dan berhasil diselamatkan warga, serta langsung dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka cukup serius di bagian perut dan pundaknya.
Wakapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Hasanuddin, mengatakan, usai melakukan aksi penusukan terhadap korban, kedua tersangka berupaya melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap polisi di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung.
“Selain berhasil meringkus kedua tersangka penusukan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka saat menyerang korban,” ungkap AKP Hasanuddin, Kamis (1/10).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka paman dan keponakannya ini kini harus mendekam di balik sel Mapolsek Tanjungkarang Barat.
Polisi bakal menjerat keduanya dengan pasal berlapis tentang pengeroyokan serta penganiayaan berat, serta terancam hukuman selama 10 tahun kurungan penjara.(FS/TOM)










