oleh

2 Oknum PNS DPMPTSP Provinsi Lampung jadi Tersangka di Kasus OTT

BANDAR LAMPUNG, FS – Nirwan Yustian dan Edi Effendi yang punya jabatan sebagai: Kabid Pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan A/II dan stafnya di Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air bawah tanah atau SIPA.

Dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (29/9) kemarin, pihak kepolisian turut menyita barang bukti sejumlah uang senilai Rp25 juta.

“Tepatnya di ruangan Nirwan Yustian selaku Kabid Pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan A/II yang saat itu bersama dengan Edi Effendi selaku staf Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai Rp25 juta di saku celana yang dipakai Edi Effendi,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat melakukan press rilis kepada awak media, Rabu (30/9).

Baca Juga  Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Posko Penyekatan Check Point Bakauheni

Dari informasi yang awal-awal beredar, pihak kepolisian juga turut mengamankan seorang PNS pada DPM-PTSP Lampung berinisial D. Diduga inisial D itu adalah Desi, memiliki jabatan sebagai kepala seksi. Terkait informasi ini, pihak kepolisian tidak menampik.

“D kita jadikan sebagai saksi. Karena dalam proses pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa D tidak memiliki peranan signifikan pada dugaan peristiwa pidana korupsi yang saat ini kita tangani,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana kepada Fajar Sumatera.

Baca Juga  Modus Jual Sapi Online Warga Campang Tiga Sidomulyo Jadi Korban

Saksi berinisial D ini, terang Kompol Resky Maulana, dipastikan akan menjadi saksi jika perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

”Dipastikan begitu,” timpal Resky.(FS/RDO)

News Feed