oleh

KPK Terima Cicilan Uang Pengganti dari Mantan Bupati Lampung Utara

BANDAR LAMPUNG, FS – Terpidana kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, menyerahkan cicilan Uang Pengganti (UP) yang menjadi pidana tambahan pertama senilai Rp2.122.388.000 dari total Rp74.634.866.000.

Plt Juru Bicara pada Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayarkan biaya denda yang termuat dalam surat vonis pada perkara suap fee proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

“Telah lunas membayar denda sejumlah Rp 750 juta,” timpal Ali Fikri, kepada redaksi, Rabu (29/7).

Sejumlah uang itu kemudian telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor pada perkara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut. Penyetoran tersebut berlangsung pada Jumat lalu, 24 Juli 2020.

“Jumat, 24 Juli 2020 telah dilakukan penyetoran ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil Tipikor atau asset recovery Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] dalam perkara korupsi atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara,” ungkap Ali Fikri.

Baca Juga  Dpo Pelaku Curat Bersembunyi Di Oku Ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

“Menyetorkan uang rampasan sebesar Rp542.330.000 (ke kas Negara),” tambah dia.

Penyetoran uang ke kas negara tidak hanya berlaku dari sisi Agung Ilmu Mangkunegara sendiri. KPK juga menerima hal yang sama dari mantan Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin.

“Sedangkan Syahbudin telah lunas membayar UP sejumlah Rp 2.382.403.500,” terang Ali Fikri.

Praktik penyetoran uang ke kas negara sebagai bagian dari proses penindakan kasus korupsi yang dilakoni Agung Ilmu Mangkunegara menjadi perhatian bagi KPK. Ali Fikri menegaskan lembaga antirasuah memiliki beban untuk melakukan sejumlah tindakan agar kemudian disetorkan ke rekening negara.(FS/RDO)

Baca Juga  MA Kabulkan Pengurangan Masa Tahanan Politisi asal Lampung Musa Zainuddin

 

Komentar

News Feed