Lampung Utara, KejarFakta.co – Ditemukan kerugian negara sebesar ratusan juta pada proyek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2015. Dua mantan pejabat Lampura ditahan Kejari Lampura terkait dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati Ambarsari melalui Kasi Intel Hafiez saat dikonfirmasi menuturkan kronologi bahwa Dinas Pertanian dan Peternakan telah melaksanakan program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) dimana program tersebut berasal dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD dinas tersebut pada tahun anggaran 2015 yang lalu,’Kata kasi Intel hafiez saat dikonfirmasi melalui ponsel seluler pribadinya. Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 19:10 Wib.
“Pada tahun Anggaran 2015 dinas tersebut mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) tersebut sebanyak 25 (Dua puluh lima) unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp. 4.537.500.000 (empat miliyar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),”Katanya.
Dijelaskannya lebih lanjut, Berdasarkan hasil perhitungan, kata kasi Intel hafiez tersebut terdapat kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah.
“Untuk selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 ( enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen ) yang merupakan kerugian keuangan Negara,”Kata dia.
Hafiez mengungkapkan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,”Pungkasnya. (Gian Paqih)










