Foto team tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
LAMPUNG (Siberindo.co) – Satuan Kriminal (Satreskrim) Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek setempat, Selasa (12/05/2026).
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P (49) tahun warga Desa Hargo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (25/01) lalu. Saat itu korban dihubungi oleh pelaku yang bermaksud meminjam uang sebesar Rp10.000.000.
Selanjutnya pelaku berdalih uang tersebut akan digunakan untuk membeli satu unit mobil Kijang Super. Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan kepada korban bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu minggu, “Kata Kapolsek seperti dikutip dari BumiOne.com grup Siberindo.co
Kapolsek menerangkan, saat itu korban juga dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila mobil yang dibeli tersebut berhasil dijual kembali, dengan sistem pembagian keuntungan dua bagian.
Karena percaya terhadap ucapan pelaku, korban kemudian menyetujui permintaan tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp10.000.000 melalui rekening Bank BRI milik pelaku, “Ungkapnya.
Namun setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, uang milik korban tidak kunjung dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, “Terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu lembar bukti transfer serta rekaman video yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut, “Pungkasnya.(Erwan)










