BANDAR LAMPUNG, FS – Oknum Kepala Desa (Kades) Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, berinisial S, disidangkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pelanyuran raskin di Desa Argomulyo. Jaksa pun mendakwanya telah merugikan negara sebesar Rp301 juta.
Dalam sidang yang digelar Senin (18/8), beberapa satgas desa dihadirkan, untuk memberikan keterangan atas perkara yang terjadi di tahun anggaran 2017 lalu, yang telah merugikan keuangan negara, yang seharusnya diperuntukkan kepada 527 keluarga.
Dari keterangan para saksi yang dihadirkan, didapati keterangan bahwa terdakwa S tidak melibatkan para satgas desa untuk menyetor hingga pendistribusian beras dari gudang bulog hingga ke Desa Argomulyo.
Beras bantuan pemerintah tersebut, pada akhirnya ditampung di rumah milik tedakwa dan yang kemudian diketahui beras jatah warga miskin tersebut dijual kembali oleh terdakwa dan mendapat keuntungan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Akibat ulahnya, terdakwa S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.(FS/NUS)











Komentar