BANDAR LAMPUNG – Komisi Kejaksaan (Komjak) nampaknya tak sabar menantikan jajaran Kejaksaan Agung menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 di Lampung Timur senilai Rp15 miliar, sejak 7 Agustus 2020 lalu.
Kegelisahannya itu didasarkan pada soal yang memang menjadi perhatian bagi dunia, khususnya bagi Presiden Joko Widodo.
Terlebih lagi penyelewengan terhadap Bansos itu dimaksudkan untuk membantu masyarakat luas mengatasi pandemi Covid-19.
Komisioner Kejaksaan RI, Muhammad Ibnu Mazjah, mengatakan Kejagung di bawah kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin harus represif ketika menangani persoalan yang sangat krusial ini.
Seperti pernah diutarakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat berkunjung ke Lampung, pada Kamis (13/8) kemarin.
Ia mengaku tidak menampik persoalan penggunaan anggaran Dana Covid-19 yang digelontorkan Pemerintah Pusat harus sesuai dengan aturan. Artinya jangan sampai dana itu dikorupsi.
Melihat pada arahan Presiden Joko Widodo itu, Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin menuturkan bahwa jajarannya menerima arahan Presiden.
“Yang penting gini. Apakah di dalam pelaksaannya itu ada niat jahatnya gak, kalau gak ada niat jahat, tutup,” ungkap dia.
“Namanya penyelidikan, ini kan mencari. Itu ada informasi kita untuk tindaklanjuti,” timpalnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa kegiatan penyelidikan perihal pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan korupsi itu dilakukan di Kantor Kejati Provinsi Lampung.
“Pemeriksaannya di sini (Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung),” tegas dia.
Atas pernyataannya itu, Komjak mengharapkan kejaksaan segera menetapkan siapapun pihak yang melakukan tindak korupsi dan menjebloskannya ke penjara. Dan, tak larut hanya di level penyelidikan.
Bila tetap seperti itu, maka Komjak akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya dengan melaporkan sangkaan lemahnya kinerja jajaran kejaksaan kepada presiden.
Sejauh ini, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
Salah satu yang telah menjalani pemeriksaan itu adalah Sekretaris Daerah Lampung Timur Syahrudin Putera.
Pemeriksaan itu diketahui berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, beberapa hari sebelum Sanitiar Burhanuddin ke provinsi ini.(RDO)











Komentar