oleh

Buron Perampokan, TKP Jalan Lintas Timur Dibekuk Polsek Seputih Mataram

Lampung Tengah, etalaseinfo.com (SMSI) – Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku S alias Jery (24) warga Dusun V  Kp. Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram LampungTengah, yang merupakan DPO perampokan terhadap korban AA yang terjadi pada bulan Maret 2021 lalu.

Penangkapan pelaku S alias Jery tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram dikediamannya pada Senin (17/5/2021) jam 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.  “Menerangkan Bahwa DPO pelaku S alias Jery, yang melakukan perampokan terhadap korban AA pada bulan maret 2021 lalu dengan TKP diJl. Lintas Timur Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, yang dapat kami bekuk dirumahnya pelaku S alias Jery.

Baca Juga  Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Dit Lantas Polda Lampung dan Polres Tangamus Survey Jalinbar

Sebelum menangkap pelaku S alias Jery, unit Reskrim Polsek Seputih Mataram sudah terlebih dahulu menangkap pelaku NM yang kini sedang menjalani hukuman di sel tahanan pada bebrapa waktu lalu.

Dan kronologi kejadian pelaku S bersama rekannya Pelaku NM bersama-sama melakukan perampokan, dan pelaku ini menggunakan sepeda motor R-2 Honda CB150R warna hitam tanpa Nopol, yang mana pelaku memepet kendaraan korban dan diberhentikan, lalu pelaku S menanyakan kepada korban “ada uang gak kamu” lalu dijawab korban “tidak ada”.

Baca Juga  Penyidik Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 3 Orang Saksi Perkara Tipikor Pembelian Gas BUMD-PDPDE Sumsel

Selanjutnya pelaku  mengambil dompet korban AA yang berisikan uang tunai Rp. 360.000,- (tigar ratus enam puluh ribu rupiah) dan kemudian mengambil tas selempang AA yang berisikan 2 Hp android, sembari pelaku mengancam kepada AA “Jangan melawan kamu, kalau melawan saya tujah kamu”, lalu setelah mengambil uang dan 2 hp android, kedua pelaku langsung kabur kearah Tulang Bawang.

Baca Juga  Penasehat Hukum Minta Polresta Keluarkan SP3 Untuk Darussalam

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku S alias Jery dijerat pasal 365 KUHPidana diancam tujuh tahun penjara, Tegasnya Kapolsek. (Rls-Din)

News Feed