LAMPUNG1.COM,PESAWARAN-Perayaan/pesta pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 tepatnya pada malam 31 Desember 2020 di kabupaten Pesawaran, nampaknya mengeluarkan larangan.
Meski demikian Sekretaris Satgas Covid-19 Pesawaran memastikan bagi pelaku usaha yang mengadakan itu masih menunggu koordinasi dari polres dan provinsi.
” Ya. kalau bagi pelaku usaha hiburan dan wisata yang mengadakan pesta/hiburan itu tengah dikaji dan nanti karena belum bisa menyimpulkan,” ujar Mustari saat dihubungi lampung1.com, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, memang bertemu dan sudah ada konfirmasi, tapi belum ada kesimpulan dari provinsi terkait hal tersebut.
” Jadi nantilah karena belum ada tembusan dari provinsi ke daerah, kesimpulannya seperti apa,” jelas Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran.
Lebih dari itu, Mustari memastikan tentunya hal tersebut dari pemkab pesawaran melarang dan tidak boleh.mengadakan perayaan/pesta pergantian tahun 2020 ke tahun 2021.
” Ya, surat edaran sudah ditandatangani, tinggal menunggu hasil koordinasi dengan kawan-kawan satuan tugas Covid-19 (satgas covid-19) baik dari polres maupun dari provinsi,” ujar Mustari yang juga merupakan Kepala BPBD Pesawaran. (Din).










