Tulangbawang Barat, KejarFakta.co – Perehapan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) di Tiyuh Panaragan, yang di kerjakan oleh Cv. Hang Tuah, tidah memenuhi Standar Oprasional Prosedur (SOP), dan kangkangi Peraturan sebagai mana yang tercantum di dalam Undang – undang ketenagakerjaan, yang tertuang di dalam Pasal 14 Undang Undang No. 1 Tahun 1970.
Hal ini di katakan salah satu Anggota DPRD Tubaba dari Partai Hanura Roni saat di temui di Ruang kerjanya, Rabu, (16/09/2020).
Seharusnya,” setiap pembangunan maupun rehab gedung yang dimenangkan oleh PT ataupun CV, wajib menerapkan Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan yang tertuang di dalam Pasal 14 Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan Kesehatan kerja, yang mana pengusaha atau pengurus perusahaan, harus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang di wajibkan pada tenaga kerja dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat Kerja,” ujar Roni.
Lebih lajut lagi Roni mengatakan,” Saya lihat kemarin, proyek rehab Gedung DPRD Tubaba yang dikerjakan oleh CV. Hang Tuah ini, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk para pekerjanya tidak di penuhi oleh CV. Hang Tuah. Seharusnya pekerja itu dilengkapi Helm Safety, Sepatu Boat, Sarung tangan, Masker, Kaca Mata. Namun ini sama sekali tidak ada Alat Pelindung Diri (APD), dan saya melihatnya sendiri, sangat miris ulah pengurus perusahaan CV. Hang Tuah ini tak perhatikan keselamatan pekerja,” tegas Roni. (A.Terpilih)











Komentar