BANDAR LAMPUNG, FS – Angga Jevi Surya, anak dari calon Bupati Way Kanan Juprius, yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung atas dugaan tipu gelap uang senilai Rp2 miliar turut terlibat.
Keterangan ini diketahui muncul dalam dokumen yang diterima Fajar Sumatera. Dokumen ini berisi informasi mengenai perkara Juprius, yang pada saat persoalan ini muncul Juprius masih menjadi anggota DPRD Lampung dari Partai Hanura periode 2009-2014.
Informasi di dalam dokumen itu menyebutkan bahwa berkas perkara Juprius telah berada dalam tingkat penyidikan. Dalam berkas perkara itu, penyidik turut melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Di antara para saksi, penyidik meminta kesaksian Angga Jevi Surya. Permintaan kesaksian Angga Jevi Surya itu berlangsung pada 19 Nopember 2013.
Disebutkan di dalam dokumen tersebut, penetapan tersangka kepada Juprius dinyatakan tidak sah melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam proses peradilan itu, Penasihat Hukum Juprius atas nama Ahmad Handoko mengajukan keterangan dua orang saksi.
Saksi pertama ialah Yusron Syahida. Berikut keterangan-keterangan Syahida yang dituangkan dalam dokumen tadi:
- Bahwa saksi adalah adik ipar Juprius.
- Bahwa saksi kenal dengan Hidayat sebagai sahabat lebih kurang 2 tahun lalu.
- Bahwa saksi pernah mengirimkan nomor rekeningnya kepada Hidayat.
- Bahwa pada tahun 2013, benar nomor rekening saksi tersebut telah masuk uang sejumlah Rp 2 miliar. Saksi tahu karena mengecek ke ATM.
- Bahwa setelah uang tersebut masuk, Yusron Syahida mendapatkan penjelasan dari Hidayat bahwa uang itu adalah uang dari kiriman Syarifudin Noer dari Solo, Jawa Tengah.
- Bahwa Syarifudin Noer berteman dengan Hidayat karena mereka mempunyai tambang di Lampung;
- Bahwa kemudian uang tersebut diserahkan kepada Hidayat dan Hidayat meminta Yusron Syahida untuk mengantarkannya ke Bank Bukopin. Dan ketika di Bank Bukopin tersebut, sudah ada Angga Jevi Surya, lalu uang tersebut diberikan kepada Angga Jevi Surya.
- Bahwa Yusron Syahida pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi di Polresta Surakarta dan di Polda Lampung.
- Bahwa Yusron Syahida dipanggil sebagai saksi oleh polisi dalam perkara Haji Juprius yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Saksi kedua adalah Midu Basar. Berikut keterangan Midu Basar yang dituangkan dalam dokumen tadi:
- Bahwa Midu Basar pernah dengar Juprius ditetapkan sebagai tersangka setelah saksi diperiksa sebagai saksi di Polda Lampung.
- Bahwa Midu Basar ada surat panggilan dari Polda Lampung pada tahun 2014.
- Bahwa Angga Jevi Surya adalah anak kandung Haji Juprius.
- Bahwa pada tahun 2013 Midu Basar pernah diajak oleh Angga Jevi Surya ke Bank Bukopin untuk menemaninya.
- Bahwa setelah di Bank Bukopin, Midu Basar tetap di dalam mobil, sedangkan Angga masuk ke Bank Bukopin, sekira setengah jam kemudian Angga kembali ke mobil membawa bungkusan besar plastik warna hitam.
- Bahwa Midu Basar pernah bertanya kepada Angga tentang isi bungkusan plastik tersebut dan Angga menjawab berisi uang dan uang tersebut dibawa ke rumah Angga.
- Bahwa Midu Basar tidak tahu bila Angga mengambil uang tersebut, atas perintah Haji Juprius
- Bahwa Midu Basar dipanggil oleh Polda Surakarta Jawa Tengah dan Polda Lampung sebanyak dua kali.
Peristiwa prapid yang berlangsung ini dibenarkan oleh perwakilan Bidang Hukum Polda Lampung Yulizar Farulrozi. Diketahui prapid yang diajukan oleh Juprius berlangsung pada November 2019.
Yulizar menjadi salah satu pihak yang turut mengikuti prapid ini. ”Benar ada prapid itu,” ungkap dia ketika dikonfirmasi Fajar Sumatera, Selasa (6/10).(FS/RDO)










