oleh

Remaja 14 Tahun Asal Bandar Lampung jadi Korban Perdagangan Manusi

BANDAR LAMPUNG, FS – Menjadi korban tindak asusila dan perdagangan manusia, gadis remaja berusia 14 tahun berinisial TA, warga Bandar Lampung, meminta pendampingan hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung, atas kejadian yang dialaminya.

Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, ditemui di kantornya mengatakan, bahwa korban ditemani orang tua, meminta pendampingan atas apa yang dialaminya sejak Januari 2020 ini.

“Dalam pengakuan, korban mengaku telah menjadi korban asusila yang dilakukan  terduga pelaku berinisial F, M, AA dan R secara bergantian,” kata Ahmad, Rabu (4/11).

Tidak hanya itu, ada dugaan TA, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Korban mengaku telah dijual ke para pelaku tersebut oleh temannya sendiri yang kini telah dilaporkan korban bersama keluarganya,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Tuba Serahkan Langsung Bnatuan Masyarakat Program Kreatif Mandiri BMW di 3 Kecamatan

Usai melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satuan Reksim Polresta Bandar Lampung, korban pun langsung melakukan visum untuk memenuhi laporan ke pihak kepolisian. la pun berharap kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini.(FS/TOM)

News Feed