oleh

Soal Tanah 125 Ha, PT BMM Gugat Masyarakat Gunung Sangkaran

WAY KANAN, FS – Tuntutan ganti rugi lahan 125 hektare di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, senilai Rp175 juta memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Way Kanan, Kamis (3/9) siang tadi.

Bahwa PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang semula berniat merealisasikan anggaran itu justru melayangkan gugatan pada masyarakat adat Penyimbang Tiyuh dan Penglaku Tiyuh Kampung Gunung Sangkaran.

Dengan alasan, perusahaan tidak bisa melakukan panen kelapa sawit lantaran akses ke wilayah itu dipasang portal.

Namun gugatan PT BMM, dinilai error in persona atau salah tangkap, karena gugatannya tak mencakup semua pihak yang terilibat.

Seusai persidangan pihak PT. BMM belum bisa dimintai keterangan mengenai kesimpulan gugatan yang diajukan mereka.

Sementara, Kuasa Hukum Warga Adat, Fery Soneri Beni, menjelaskan, bahwa masalah ini sudah diperjuangkan sudah bertahun-tahun jauh sebelum Eeng Saputra. Pada dasarnya, penguasaan fisik tanah, masyarakat hanya minta perhatian, yang mana bila sudah masuk HGU, warga minta ganti rugi.

Baca Juga  Peringati HDKD 2021, LPP Lampung gelar Layanan Khusus Cek Kesehatan Gratis Bagi Keluarga WBP

“Itu yang selama ini diperjuangkan, dan sudah difasilitasi oleh pemerintah dan DPRD Way Kanan. Saat ini kami hanya menunggu putusan hakim, dan berharap gugatan PT BMM ditolak,” tegas Fery Soneri.

Semenatara Eeng Saputra, berharap agar hakim bersikap independen dan tidak berpihak kepada siapapun.

“Kami ini hanya masyarakat, hak kami yang diambil. Sesuai dengan perintah Presiden, yang meminta masyarakat diperhatikan dan tidak berpihak kepada para pemodal besar,” harap Eeng.

Baca Juga  Polresa Mesuji Gelar Serpas Pengamana Pilkades Serentak 2021

Sidang yang dipimpin M Budi Dharma dengan anggota Fadesha Lucia Martina dan Eko Wardoyo tadi, turut pula dihadiri Direksi PT BMM Gunawan.(FS/HBB)

Komentar

News Feed