oleh

Terbukti Pakai Sabu Oknum Polisi Hanya Divonis 10 Bulan

BANDAR LAMPUNG, FS – Muhamad Nurmukmin, yang diketahui merupakan seorang oknum polisi berdinas di Polda Lampung, sebelumnya dituntut hukuman oleh jaksa, dengan hukuman penjara selama 15 bulan lamanya, dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Di dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang sebelumnya, pria 37 tahun ini telah dengan sengaja memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang bos showroom kendaraan bekas bernama Leo Koswara, demi mencicil hutang – hutang miliknya sebanyak Rp100 juta.

Namun, hingga tuntutan dibacakan oleh jaksa pada pekan lalu, terdakwa Nurmukmin tetap bersikukuh tidak mengakui bahwa barang haram sebanyak tujuh gram tersebut adalah pemberian darinya.

Dalam sidang lanjutannya kali ini, Jumat (2/10), terdakwa Muhamad Nurmukmin pun dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsurnya sebagai penyalahguna narkotika dan diputus oleh hakim untuk menjalani pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga  Mobil L300 Terjadi Laka Tunggal Dijalan Ir Sutami

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh tim dari petugas Polresta Bandar Lampung, dari hasil pengembangan kasus Leo Koswara, yang seblumnya ditangkap pada kisaran April 2020 lalu, atas kepemilikan 70 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu.

Dari pengembangan tersebut, Leo Koswara yang diketahui sebagai seorang pemilik showroom kendaraan bekas, menginformasikan kepada petugas kepolisian, bahwa paket sabu yang senilai Rp9 juta tersebut, ia dapatkan dari seorang oknum polisi sebagai barter dari cicilan hutang.

Baca Juga  Nama Wakil Bupati Pringsewu Masuk dalam Laporan Kasus Penipuan

Sementara pada putusan lain di gelaran sidang kali ini, terdakwa Leo Koswara divonis oleh hakim untuk menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun delapan bulan dan denda sebanyak Rp1 miliar dengan aubsidair denda yaitu penjara selama satu bulan.(FS/TIN)

News Feed