BANDAR LAMPUNG, FS – Peristiwa penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber oleh pria berinisial AA (24) di Kota Bandar Lampung dikomentari Indonesia Police Watch [IPW]. Dalam keterangan tertulis, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyinggung soal izin keramaian.
“Secara normatif, setiap ada kegiatan keramaian yang bersifat pengumpulan massa, panitia harus memberitahu atau meminta izin pada instansi kepolisian,” ucap Neta S Pane, Selasa, 15 September 2020.
Neta S Pane menambahkan, IPW menginginkan setiap panitia dari kegiatan yang mengurus izin keramaian di kepolisian dapat menjalin komunikasi dengan lancar aparat.
”Belajar dari kasus penusukan Syekh Ali Jaber, panitia acara perlu intensif berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk menjaga dan mengantisipasi setiap figur sentral yang hadir dalam acara tersebut,” lanjutnya.
Dorongan IPW terkait izin keramaian tadi, diharapkan menjadi dasar kepolisian melakukan penjagaan dan pengamanan lokasi yang sedang melangsungkan kegiatan, terlebih pada kegiatan serupa.
“Sehingga keamanan figur sentral atau pendakwah yang hadir bisa lebih terjaga atau terantisipasi. Sebab jika penyerangan seperti ini masih terus terjadi, tentu akan menjadi keresahan tersendiri bagi para pendakwah,” terang Neta S Pane.
Kepolisian masih berusaha mencari tahu motif pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, berinisial AA. Insiden terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi tausiyah yang berjudul “Memperbaiki Hati”, Minggu, 13 September.(FS/RDO)











Komentar