oleh

KPKAD : Komisioner Bawaslu Kabupaten Pringsewu Berinisial FV Dapat Menghambat Kinerja Bawaslu Secara Utuh

Pringsewu, Kejarfakta.co – Menyoal Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu berinisial FV diduga jarang masuk kantor sejak Januari 2020 menurut ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansyori Wayka ,SH,MH., bahwa sikap yang dilakukan FV sebagai komisioner Bawaslu Pringsewu yang jarang masuk kantor itu dapat menghambat kinerja Bawaslu secara menyeluruh.

” Sikap yang diambil oleh FV sudah jelas menghambat kinerja Bawaslu secara utuh karena menjelang pemilu serentak yang tinggal hitungan bulan, seharus semua perangkat penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu sudah mempersiapkan perhelatan pemilihan pemimpin daerah 5 tahun kedepan tersebut bukan sebaliknya ” ujar ketua KPKAD saat dimintai tanggapannya terkait salah satu anggota Bawaslu berinisial FV jarang masuk sejak Januari 2020 Minggu (13/9)

Dikatakan Ansyori panggilan akrab dari ketua KPKAD Provinsi Lampung tersebut sistem kinerja Bawaslu itu menangani bidang-bidang, tentunya apabila ada salah satu bidang yang tidak efektif dan efisien karena satu komisionernya diduga berhalangan dengan alasan tidak jelas akan menghambat Bawaslu itu sendiri.

Bawaslu sebagai Lembaga Non Struktural yang bertugas dalam hal pengawasan bidang pemilihan umum seharusnya diisi oleh pribadi yang memiliki sumber daya yang memiliki kualitas dan integritas, sehingga yang bersangkutan tidak menjadi beban lembaga karena minim kinerja dilembaganya dan tidak pula menjadi beban negara untuk menggaji pribadi yang tidak berintegritas dan tidak memiliki tanggungjawab.

Baca Juga  Pjs. Bupati Way Kanan Tinjau Jembatan dan Jalan di Kecamatan Blambangan Umpu dan Negeri Agung

“Bagaimana mau melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai komisioner Bawaslu yang harus berdedikasi, jika tidak menjalankan tugasnya saja diduga jarang masuk kantor” tegas Ansyori .

Oleh karenanya kata Ansyori pihak Bawaslu Kabupaten Pringsewu berkoordinasi dengan bawaslu provinsi untuk mengambil langkah guna menyelesaikan persoalan ini termasuk langkah-langkah ke Bawaslu Pusat. Simpelnya apabila komisioner Bawaslu jarang masuk apalagi sudah berbulan bulan sebaiknya dengan legowo jangan ambil hak hak nya termasuk gaji,uang bensin dan uang makan karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai komisioner Bawaslu

Baca Juga  Saat Jabat Kabid Oknum Kadis Pringsewu Diduga Tidak Masuk Kantor Selama 1,6 Tahun

” Menurut hemat saya apabila yang bersangkutan sebagai komisioner Bawaslu jarang masuk kantor apalagi sudah berbulan bulan jangan ambil haknya dan harus legowo tidak mengambil haknya karena tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai komisioner Bawaslu” pinta Ansyori.

Diakhir bincang bincang terkait AF komisioner Bawaslu jarang masuk sejak awal Januari 2020 sebagai lembaga yang selama ini konsen menyikapi penggunaan anggaran Daerah Ansyori meminta kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu pusat agar segera mengambil langkah terkait hal tersebut

” Saya minta semua yang terkait harus berani mengungkap untuk kebenaran karena jangan sampai uang negara disalahgunakan ” pungkasnya. (R17AL/Tim)

Komentar

News Feed