oleh

Saat Jabat Kabid Oknum Kadis Pringsewu Diduga Tidak Masuk Kantor Selama 1,6 Tahun

Pringsewu, KejarFakta.co – Oknum kepala Dinas (kadis) di Kabupaten Pringsewu berinisial AF diduga tidak pernah ngator sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) saat dirinya di pindah tugas dari kabupaten Pringsewu ke Dinas Arsip Provinsi Lampung tidak pernah masuk kerja alias ngantor selama 1,6 tahun ketika itu Pringsewu Bupatinya H.Sujadi dan wakilnya Handitya Narapati tahun 2011 .

AF Tidak masuk kantor selama dirinya di Dinas Arsip pasca mutasi dari kabupaten Pringsewu tersebut dibuktikan AF tidak pernah mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas(SPMT) dari Dinas Arsip Provinsi Lampung waktu itu kadisnya Ali Junaedi sekarang kadis ketahanan pangan Provinsi Lampung .

Sementara yang bersangkutan saat dikonfirmasi Tim Media ini Kamis (3/9) yang lalu mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ngantor ketika di mutasi ke Dinas Arsip provinsi Lampung karena perintah Bupati Pringsewu H.Sujadi dan dinilai perpindahan dirinya dari Pringsewu ke provinsi tersebut cacat hukum, sehingga tidak dijalankannya ,sementara di kabupaten Pringsewu sendiri tidak pernah ngantor karena statusnya sudah menjadi pegawai Dinas Arsip Provinsi Lampung .

“Saya itu memang benar ketika saya dipindahkan ke Dinas Arsip Provinsi Lampung tidak Melaksanakam tugas seperti ASN lainnya yakni masuk kantor karena dinilai mutasi saya ke Provinsi ketika itu dinilai cacat hukum sehingga saya diperintah Bupati Pringsewu tidak perlu ngator ” terangnya.

Baca Juga  Program Smart Village, Tim PMD Lampung Audiensi ke Bupati Pringsewu

Namun baru baru ini banyak yang mempertanyakan tidak ngantornya AF Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA ) Kabupaten Pringsewu tersebut saat menjadi kepala bidang(Kabid) ramai di bicarakan sehingga Tim wartawan Media ini mencoba menelusuri kebenarannya apakah benar AF tidak melaksanakan tugas dalam kurun waktu cukup lama namun sampai sekarang menjadi kepala BAPPEDA tidak dipermasalahkan sementara ASN itu ada peraturan dan perundangan undangannya yang patut dipatuhi jangan kan 1,6 tahun selama 4O hari secara akumulasi saja ASN dikenakan sangsi .

Tidak masuk kerja yang selama 1,6 tahun itupun sebenarnya oleh mantan kepala Dinas Arsip provinsi Lampung Ali Junaedi saat ini menjabat Kadis Ketahanan Pangan lebih kurang sebulan yang lalu oleh Siswadi Ramli ketua DPD LSM Pematang Provinsi Lampung mengatakan bahwasanya benar saudara AF pernah bertugas di dinas arsip provinsi Lampung namun yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugas alias tidak ngantor tampa adanya alasan apapun sehingga dikuatkan SPMT

Baca Juga  146 Ribu Pemilih di 8 Wilayah Lampung Terancam Tak Bisa Memilih

” Benar AF pernah tugas di Dinas Arsip provinsi Lampung ,namun yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugas seperti yang lainnya masuk kantor sehingga saya sebagai kadis waktu itu sehingga saya tidak terbitkan SPMT” ujar Ali Junaedi kepada. (Tim)

News Feed