oleh

Tersandung Bunga, Seorang Warga Dijebloskan Ke Bui

LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Polsek Pekalongan, Membawa Paksa seorang warga ke Kantor Polisi, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Rahadi, pada Minggu (21/2), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MW (32) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, yang menjadi korban adalah Lia Fitriani (32) warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:  Tak Ada yang Ingin TMMD Ditiadakan

Diduga tersangka melakukan aksi kejahatan dengan cara membeli bunga hias
jenis Aglonema, senilai puluhan juta rupiah, tetapi hanya menitipkan uang muka (DP) 800 ribu rupiah, dan akan melunasi dengan cara transfer.

Baca Juga  Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Tandatangani Komitmen Kepala Daerah Dalam Pelayanan Publik

Tetapi setelah ditunggu-tunggu, ternyata Tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis Aglonema, sehingga korban mengalami kerugian senilai lebih dari 16 juta rupiah, dan segera melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya, ke Mapolsek Pekalongan.

Petugas Kepolisian, yang menerima pengaduan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19, AJI Bandar Lampung: Jangan Istimewakan Wartawan

Selain menangkap tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan Nota Pembelian Bunga Hias, dan 6 Bunga Hias jenis Aglonema, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (Eko Arif)

News Feed