oleh

Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Penengahan

Penengahan, etalaseinfo.com ( SMSI) – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/2/2021) lalu sekitar pukul 2.00 wib dini hari, dikediaman korban, Honas Brata (37). Dimana, saat kejadian korban sedang dalam keadaan tidur.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi mengatakan, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang dan naik keatas atap dapur.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun di Kota Agung Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

“Kemudian pelaku masuk melalui lubang sela sela atap kamar mandi dan turun hingga masuk kedalam ruangan,” Ungkapnya, Selasa (16/2/2021).

Iptu Setyo Budi menambahkan, setelah pelaku berhasil masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban. Yakni berupa, dua buah tabung gas ukuran 3 kg diruang dapur,uang tunai dua juta rupiah dalam lemari bufet dan sepasang sandal kulit new era yang berada di teras rumah.

Baca Juga  Momentum Idul Adha 2021, PA Gunung Sugih Sembelih 2 Hewan Kurban

“Lalu pelaku keluar melalui pintu samping dapur. Akibat kejadian tersebut korban ngalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.750.000, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan,” Lanjutnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, pada hari Senin Tgl 15 Februari 2021 sekitar pukul 7.00 wib, anggota Reskrim Polsek Penengahan berhasil menangkap tersangka di Desa Gayam Kecamatan Penengahan.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Selatan Lantik Untung Setia Budi Gantikan Darol Kutni

Pelaku yakni atas nama Andi Ridwansyah (24) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel.

“Pada saat ditanyakan mengenai barang-barang milik korban, tersangka menunjukan barang bukti 2 buah tabung gas 3 Kg warna hijau yang didimpan dibelakang rumah tersangka di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan,”tutupnya. (Hms-J)

News Feed