Saibumi.com, Tanggamus – Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung dan Polsek Cukuhbalak di wilayah Kecamatan Limau berhasil mengamankan dua truk pengangkut kayu sonokeling sebanyak 8 kubik diduga hasil illegal logging (pembalakan liar).
Empat pelaku, yakni 2 sopir dan 2 kernet tertangkap basah saat mereka hendak membawa kayu diduga dari Hutan Register 27 Cukuhbalak..
Truk Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46) dengan kernet berinisial DK (17) warga Dayamurni Kecamatan Gunungagung Kabupaten Tulangbawang. .
Lalu, Truk Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan Adi Sulistio (32) dengan kernet Rangga Saputra (24) beralamat Cengang Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo,Jawa Tengah.
Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandarlampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus..
Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dinihari, di atas pukul 12 malam dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman masyarakat.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan para pelaku berikut kendaraannya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di Register 27 Kecamatan Cukuhbalak.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut..
“Berdasarkan penyelidikan tersebut kemarin Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua truck diamankan di wilayah Kecamatan Limau,” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, seperti dilansir RMOLLampung.id, Minggu (31/1).
Saat ini keempat pelaku dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Dan jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan sopir Truck Colt Diesel AA 1995 GD, Adi Sulistio bahwa ia diperintah seseorang berinisial A untuk datang ke Kecamatan Limau guna mengangkut kayu sonokeling dengan pembayaran Rp6 juta..
“Saya ditelfon untuk membawa kayu bayarannya Rp6 juta dari Tanggamus dibawa ke Boyolali,” kata Adi di Polres Tanggamus.
Adi mengaku mengetahui, bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu sonokeling dan ia tetap berangkat mengikuti kendaraan truk Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi sebab menurut temannya berinisial A bahwa barangnya aman.
“Saya awalnya tidak tau tempet pengangkutan. Namun ada mobil satunya yang tau jalan dan saya hanya ikutin sesuai perintah A sebab kata dia barangnya aman,” tutupnya.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








