oleh

Bulan Depan Putusan MK Untuk Pilwakot Bandar Lampung

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – Pasangan calon 2 Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko dan Yopie Hendro mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1).

Setelah perkara bernomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 itu dicabut, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya sebagai termohon tinggal  menunggu keputusan atau penetapan oleh MK.

Baca Juga  Walikota Metro Tinjau Program Kotaku Tejosari Dan Yosorejo

“Kami selaku termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK, ” ujarnya melalui keterangan tertulis seperti dilansir RMOLLampung.id.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.6 tahun 2020 tentang tata beracara PHP,  pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

Baca Juga  STOP, Himbauwan Kasat Binmas Polres Lambar Untuk Kegiatan Nayuh/Hajatan Di wilayah Balik bukit

Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak persidangan lanjutan untuk memasukkan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari bawaslu.

Berdasarkan jadwal, panitera MK terkait putusan sela atau dismisal ini termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada 16 Februari 2021.

“KPU Kota Bandarlampung akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima,” pungkasnya.(andi)

Baca Juga  Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Penadah Motor Curian ke Kejaksaan

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed