oleh

Empat Pembobol Warung Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

WAYKANAN, LAMPUNG1.COM- Empat pelaku pembobol Warung diringkus Tim Tekab 308 Polres Way Kanan setelah menggasak isi warung milik seorang warga Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial ZM (40) warga Kampung Taman Sari 2 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku Sumatra Selatan, RD (39) warga Talang Suki Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, KR (16) dan AS warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

” Terjadinya curat itu pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 03.00 wib di rumah korban di Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra, Kamis (28/01/2021).

Baca Juga  Bupati Way Kanan Mengeluarkan Intruksi Bupati Tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung dan Kelurahan

Dijelaskannya, saat itu sekitar Jam 03.00 Wib korban an. Jeni (39) di bangunkan oleh istrinya mengatakan bahwa uang yang ada di laci warung tidak ada.Kemudian Jeni mengecek isi warung dan melihat isi dagangannya berupa rokok berjumlah 5 selop, beras 15 Kg sudah tidak ada.

” Tak hanya itu pelaku juga mengambil Hp OPPO A5 S milik korban yang berada di rumah,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, sambung Kasat, korban mengalami kerugian senilai Rp.3,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian di Polres Way Kanan.

” Kronologis penangkapan tersangka pada hari senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Team Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Taman Sari 2 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Lamsel Lakukan Audiensi Dengan Balitbang Daerah, Persiapan Kunjungan Tim Bappenas

Lebih dari itu, lanjut Kasat, petugas tidak tinggal diam terus melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi itu dan sekitar pukul 16.00 WIB Team Tekab 308 Res Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka curat inisial ZM tanpa disertai perlawanan.

” Berdasarkan hasil pengembangan ZM bahwa melakukan curat tidak sendiri bersama rekan TSK dan petugas kembali melakukan penyelidikan pada hari selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 03.40 Wib,” urainya.

Masih dijelaskan Kasat, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Polres Waykanan Ringkus 3 Pemerkosa, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

” Sekitar pukul 04.00 Wib Team Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Kini ke empat tersangka, tambah Kasat, berikut barang bukti satu unit Handphone OPPO A5S warna hitam dengan imei 863114048006675, 8 bungkus rokok berbagai merk tiga karung beras merk AN berjumlah 15 kg, sajam dan satu unit sepeda motor tanpa nopol dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun ” Jelas IPTU Des Herison Syafutra .(Aszhari/Red).

News Feed