oleh

Polres Waykanan Ringkus 3 Pemerkosa, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

WAY KANAN, FS – Sebanyak tiga, dari empat pelaku pemerkosa gadis di bawah umur berhasil diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Reserse, Polres Waykanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana, dalam keterangannya Senin (28/9), mengaku masih memburu satu pelaku lainnya yang indentitasnya sudah diketahui.

Bahkan satu diantara tersangka yang tertangkap setelah meredupaksa gadis berumur 15 tahun tersebut, terdapat juga pelaku di bawah umur.

“Sebelum melaksanakan aksinya, para pelaku yang kenal dengan korbannya dari media sosial ini, terlebih dahulu memaksanya menenggak minuman keras jenis tuak,” ungkap AKP Devi Sujana.

Pihaknya juga telah memintai keterangan dari korban, saksi, orangtua korban, hingga melakukan visum etelvertume ke dokter kandungan.

Baca Juga  Janji Plt Bupati Lamsel Tunjangan Perangkat Desa Akan Dinaikkan

“Nantinya, hasil dari visum tersebut, bisa diketahui apakah ada kekerasan benda tumpul terhadap kemaluannya,” tambahnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82, UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman  15 tahun penjara.(FS/HBB)

News Feed