oleh

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Uang Online Shop Grab Toko

 

Saibumi.com Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,”: kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin, 11 Januari 2021, dalam rilis yang diterima Saibumi.com, Selasa, 12 Januari 2021.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua buah Simcard, satu lembar KTP dan empat buku cek dari BRI, BCA dan Mandiri.

Baca Juga  Semalam, Lima Rumah Warga Panjang Rusak Diterjang Puting Beliung

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.

“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal,” jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan enam karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

Baca Juga  Harga Fantastis, Petani di Natar Lirik Pisang Cavendish

Keenam  costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu beberapa bank, di antaranya BCA, BNI & BRI.

Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini.

Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Baca Juga  Tekab 308 Polres Tanggamus Tindak Tegas Seorang Penadah Motor Curian Pemilik Senpi Rakitan

“Dalam kesempatan ini Dirtipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,” jelas Slamet. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed