oleh

Sengketa Pantai Sari Ringgung, Kedua Pihak Saling Gugat

Saibumi.com, Pesawaran – 

Sengketa kepemilikan kawasan Pantai Sari Ringgung Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, terus berlanjut hingga saling gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.

Terbaru, Majelis Hakim PN Gedongtataan menggelar sidang lapangan guna memeriksa lokasi yang menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata antara pihak Samsurizal sebagai penggugat dan pihak Anton sebagai tergugat, Senin (11/1).

Juru bicara pengacara pihak PT Sari Ringgung, Ahmad Krisdevi menjelaskan sidang lapangan itu untuk memeriksa keterangan yang sebelumnya diberikan kedua belah pihak pada persidangan.

Baca Juga  Terseret Kadis Kesehatan Lampung Utara, Mantan Kepala Puskesmas Divonis Satu Tahun Penjara

“Prinsipnya hanya meninjau lokasi obyek sengketa yang sebelumnya sudah melewati serangkaian agenda persidangan di PN Gedongtataan,” jelas Krisdevi pasca sidang lapangan berlangsung.

Lebih lanjut, pihaknya tetap meyakini bahwa kepemilikan lahan tersebut bisa dibuktikan atas hak sertifikat kepemilikan atas tanah kawasan pantai tersebut.

“Seperti keterangan kami dalam sidang sebelumnya, kami meyakini hak milik atas tanah di kawasan itu memang kita kantongi, dan kami sudah hibahkan jalan akses masuk untuk kepentingan umum,” tambahnya.

Baca Juga  Rumah Warga Palas Yang Roboh Tertimpa Pohon, Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari Bupati Lamsel

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Prabu Bungaran mengatakan pihaknya tidak merasa pernah menutup akses pintu masuk kawasan pantai.

“Lahan seluas 20 Hektare memang kami miliki dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang kami kantongi. Sementara untuk penutupan akses masuk sepanjang sekitar 700 meter itu masih tercatat sertifikat hak milik atas tanah, jadi gak ada tuh penutupan sepihak,” kata Prabu seperti dilansir RMOLLampung.id.

Baca Juga  Presiden Jokowi Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Lapas Perempuan Kelas IIA Way Huwi Secara Virtual

Dari keterangan kuasa hukum kedua belah pihak, sama-sama bersikeras mengantongi alas hak atas tanah berupa sertifikat hak milik. Meski demikian keduanya bersepakat menyerahkan perkara perdata tersebut kepada penegak hukum dan pengadilan negeri setempat.

Sebelumnya, sidang sengketa tersebut sudah digelar sebanyak lima kali. Selanjutnya PN Gedongtataan menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Januri 2021 dengan agenda keterangan saksi dari penggugat.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed