oleh

Terseret Kadis Kesehatan Lampung Utara, Mantan Kepala Puskesmas Divonis Satu Tahun Penjara

 

BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara Eka Antoni satu tahun pidana penjara, karena telah terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Lampung Utara. Vonis tersebut, dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/1/2021).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan terdakwa Eka Antoni terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan subsidiair penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Antoni berupa pidana penjara selama satu tahun,” kata Efiyanto dalam persidangan.

Baca Juga  Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dampingi Bupati Lamandau Kunjungi PT. Sinar Pematang Mulya

Selain divonis satu tahun penjara, warga Abung Pekurun Lampung Utara ini, juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman satu bulan kurungan penjara. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp118,4 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara satu tahun,” ujar EfiyantoEfiyanto seperti dilansir lampungpro.co.

Baca Juga  Ketua PPNI Lampura Turut Divaksinasi Sinovac

Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Eka Antoni satu tahun dua bulan penjara. Selain itu, Eka Antoi juga wajib untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga  Pernikahan di Muba, Warga Dikenai Denda Rp20 ribu

Sebelumnya terdakwa Eka Antoni terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ada pun tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini, secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Lampung Utara tahun anggaran 2017. (Andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed