oleh

Bapas Kelas IA Bandar Lampung Pindahkan Zainudin Hasan ke Bogor atas Permintaan Keluarga

BANDAR LAMPUNG, FS – Atas permintaan pihak keluarga, narapidana koruptor yang ditempatkan pada Blok Tipikor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung, Zainudin Hasan, dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Meski tidak merinci kapan perpindahan narapidana ini, Lapas Kelas IA Bandar Lampung, atau yang biasa dikenal Lapas Rajabasa itu mengatakan setidak-tidaknya pada 21 Juli 2020, Zainudin Hasan sudah di Bogor.

Pernyataan ini muncul dari Kepala Pengamanan Lapas Rajabasa bernama Ngadino kepada reporter Fajar Sumatera, kemarin.

Zainudin Hasan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Dia dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi yang menyasar pada proses suap proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan.

Baca Juga  Walikota Metro Wahdi Terima Penghargaan WTP ke-11 Dari BPK RI

KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri tidak merespons perpindahan Zainudin Hasan ini. Ali Fikri tidak memberikan tanggapan saat ditanya dua hal: apakah KPK sudah tahu bahwa Zainudin Hasan telah dipindah? Dan apa alasan perpindahannya?

Zainudin Hasan divonis pidana kurungan badan selama 12 tahun penjara atas kasus korupsi itu. Beberapa waktu lalu, KPK melakukan pengembangan atas perkara Zainudin Hasan tersebut. KPK telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa tersangka pada pengembangan perkara itu adalah Hermansyah Hamidi.

Baca Juga  Ketua PWI Lamtim Akan Laporkan Penebar Hoax Ke Polisi

Namun demikian, KPK belum memberikan pernyataan tersebut secara detail karena masih melakukan serangkaian proses penyidikan. Detail perkara itu nantinya akan disampaikan secara detail dan spesifik apabila KPK telah melakukan konferensi pers secara terbuka.(FS/RDO)

Komentar

News Feed