oleh

Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya

Jakarta – Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan B melaporkan mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri lantaran cuitannya yang dianggap telah menghina Menag Yaqut Cholil Qoumas

 

Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan B melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri lantaran cuitannya yang dianggap telah menghina Menag Yaqut Cholil Qoumas

 

Mantan sekretaris menteri BUMN itu mentwit soal “Menag Ingin Gebuk Islam” di akun @msaid_didu.

 

Bareskrim Polri menerima laporan Wawan itu dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM per tanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Insentif Bagi Industri Media Guna Atasi Dampak Covid-19

 

“Isi twitternya mengenai bahwa Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Nah ini kan kami bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA,” kata Wawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/12).

 

Wawan menilai cuitan Said Didu itu telah menghina Yakut Cholil Qoumas yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agama (Menag).

 

“Jadi sebenarnya Menagnya yang sekarang Yaqut sendiri belum bekerja. Malah ketika beliau pertama kali pidato tentang masalah sebagai Menag,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Baca Juga  Pemdes Rawa Selapan, Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Yang Jalani Isoman

 

Menurut Wawan, Said Didu sudah menghakimi, menjustifikasi seakan-akan Menag ini untuk menggebuk islam padahal kan saya orang Islam. Saya jadi merasa digebuk oleh pemerintah,” paparnya.

 

Dalam pelaporannya, Wawan mengaku membawa barang bukti berupa Screenshot cuitan Said Didu dan flashdisk.

 

Wawan berharap setelah laporannya diterima, aparat kepolisian bisa dengan segera menindaklanjuti ke langkah selanjutnya.

 

“Sementara ini laporan kami baru diterima, kami berharap kepolisian langsung menindaklanjuti. Kami harap ini jadi shock terapi juga.

Baca Juga  Terkait Dugaan Perkara Tipikor Pada Perum PERINDO Tim Penyidik Jampidsus Kembali Periksa 4 Saksi

 

Dan juga berharap ini biar tak ada lagi orang yang sembarangan posting tentang ujaran kebencian dan ketidakpercayaan kepada pemerintah kan bahaya,” ujarnya.

 

Dalam laporan itu, Said Didu dianggap melanggar tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar-golongan (Sara) dan atau kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP. (Andi)

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

 

News Feed