oleh

Pergantian Jabatan Bendahara di Bawaslu Lampung Menggelitik Pikiran Publik

BANDAR LAMPUNG, FS – Pergantian struktur pejabat di dalam tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, dinilai menggelitik pikiran publik.

Hal itu terkait dengan hasil audit audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penempatan uang negara senilai Rp2,93 miliar ke rekening pribadi milik FR, seorang staf Subbag Sumber Daya Manusia (SDM).

Praktisi Hukum Sukriadi Siregar mengatakan, mengapa harus ada penggantian bendahara, toh sejak BPK bersuara, Bawaslu Lampung kerap mengeluarkan kalimat yang bernada menginginkan publik untuk memaknai peristiwa itu sebagai hal biasa.

“Kan dari awal mereka bilang bahwa tidak ada persoalan pidana di sana. Yang ada hanya kesalahan administrasi. Juga disebut tidak ada niat jahat,” ucap Sukriadi Siregar kepada reporter Fajar Sumatera, Rabu (22/7) malam.

Baca Juga  Oknum ASN Way Kanan Mobilisasi Massa, Bustami Zainudin Temui Ketua KASN

“Tapi kok malah diganti? Kan ini masalah biasa aja bagi Bawaslu, harusnya tidak ada penggantian karena ini kan hanya problem biasa,” tambahnya.

Sukriadi Siregar justru beranggapan, peristiwa tersebut bernuansa melanggar hukum pidana. Dia menduga ada motif untuk berbuat jahat. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjutnya, sangat kental terjadi pada kejadian itu.

“Ya itu pidana. Bisa dimaknai begitu. Defenisi korupsi itu ada pada peristiwa barusan. Ada pejabat, si bendahara, melakukan suatu hal, untuk menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.

“Dari situ terlihat jelas kok. Itu pidana. Nggak ada urusan administrasi di situ. Kan dia bendahara. Dia lah orang yang berwenang untuk urusan keuangan. Rp2,93 miliar itu uang apa tidak? Dari gambaran itu, patut diduga, dia menyalahgunakan kewenangannya selaku bendahara. Coba kalau BPK tidak bersuara. Ya lewat-lewat gitu aja uang itu. Begitu ketahuan, eh kok dibilang ini urusan administrasi?,” tambahnya.

Baca Juga  MPW Notaris Provinsi Lampung Rapat Perdana, Bentuk Struktur Organisasi Dan Agenda Rapat MPWN

Dia berharap, penggantian bendahara tersebut tidak dijadikan sebagai moment untuk menyudahi persoalan ini. Karena Sukriadi menilai, persoalan ini tidak sesederhana itu.

“Jangan sampai penggantian bendahara ini menjadi konsep bagi seseorang untuk menyudahi semuanya. Ini masih perlu diusut karena ada poin yang mengacu ke arah pelanggaran hukum pidana, itu bukan hal biasa. Ada dugaan, itu semua memiliki motif untuk berbuat koruptif,” akunya.

“Kenapa hanya bendahara yang diganti? Kemana si FR? Lalu kenapa harus ada penginsialan? Kan bukan tindak pidana, kenapa harus inisial? Maka masih perlu ada pengusutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan bahwa hasil audit BPK itu bukanlah tindak pidana.

Baca Juga  Kejati Lampung Didesak Gelar Perkara Dugaan Korupsi Jalan oleh PT Lince Romauli Raya

Menurut Fatikhatul Khoiriyah, peristiwa itu dikategorikannya sebagai kesalahan administrasi. Karena dia nilai tidak ada kerugian negara dan tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana.

Nah, si Bendahara Bawaslu Lampung itu disebut Fatikhatul Khoiriyah kemudian diganti. Penggantiannya dikarenakan peristiwa di atas.

“Diganti ya karena ada kesalahan admnistrasi itu,” tuturnya kepada reporter Fajar Sumatera, Rabu (22/7).

“Masih on proses,” kata Fatikhatul Khoiriyah menyoal siapa pengganti si bendahara yang diganti itu.

Diketahui, penggantian itu merupakan hasil dari pleno di Bawaslu Lampung.

“Kami sudah pleno, keterangan keluar terkait ini [harus] satu info melalui bu ketua,” ujar anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar kepada reporter Fajar Sumatera.(FS/RDO)

Komentar

News Feed