oleh

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI ke Kabupaten Way Kanan

Way kanan, etalaseinfo.co id – Kunjungan Kerja Anggota DPD RI H. Bustami Zainudin SPd. MM bertempat di Ruang Rapat Utama kabupaten way kanan,senin 20/13/2021.

Dalam sambutan bupati way kanan menyampaikan selamat datang kepada Anggota DPD RI H. Bustami Zainudin SPd. MM, beserta rombongan yang telah berkunjung di Kabupayen way kanan, Dan Pemerintahan kabupaten Way Kanan siap untuk mendengarkan, Menampung dan mengeksekusi apa yang menjadi kepentingan bersama, hutan merupakan wilayah dan bagian dari siklus lingkungan hidup yang sangat penting untuk kelangsungan hidup dunia yang kita diami, sebab hutan merupakan wilayah di bumi yang mengatur keseimbangan ekosistem, Hutan sebagai salah satu sumber daya alam ( SDA ) yang dimiliki oleh Indonesia dalam pengelolaannya harus sejalan dengan konstitusi. Artinya penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan, dan berkelanjutan, oleh karena itu pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, Kerakyatan, Keadilan, kebersamaan, keterbukaan, Dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung jawab.

Sambutan Anggota DPD RI H. Bustami Zainudin SPd. MM di Pemda Kabupaten way kanan, menyampaikan terima kasih kepada bupati way kanan beserta jajarannya yang telah menyambut baik kedatangan kami, Dengan penuh keramahan dan rasa kekeluargaan yang tinggi, Kemudian Usaha pencegahan kerusakan hutan telah dilakukan antara lain dengan instrumen yuridis yaitu melalui Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa:

Baca Juga  Walikota Metro Salurkan Bantuan Rumah Ibadah di Masjid Al-Jihad Metro Pusat

a. Setiap orang yang diberi perizinan berusaha di kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

b. Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,
membakar hutan, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, Mari kita Bersama – sama bersinergi untuk memperkokoh serta menjalankan tugas yang kita emban juga dapat menjaga amanah yang kita pegung teguh memberikan yang terbaik kepada Bangsa dan Negara, Juga untuk mensejahterakan kehidupan Bangsa, semoga Cita – cita kita dapat terwujudkan mengangkat harkat dan martabat manusia, ungkapnya.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Lampung Jadi Nara Sumber Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Hadir dalam acara tersebut
Bupati way kanan,staf ahli kab way,kanan,Sekda way kanan,Asisten2 kab way kanan, Kapala/dinas/Badan/Ktr way kanan,perkopimda dan unsur terkait.(maria).

News Feed