oleh

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Judi Togel di Jalan Dermaga Bugis Menggala 

Tulangbawang, etalaseinfo (SMSI)  – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang kembali mengungkap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku perjudian jenis togel ini ditangkap hari Kamis (28/10/2021), pukul 15.30 WIB, di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Adapun identitas dari pelaku perjudian jenis togel yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial RD (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga  Satlantas Polres Tulang Bawang Berikan Edukasi Kepada Anak Usia Dini

Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Xiaomi warna putih, HP merk Vivo 1820 warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 255 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku perjudian jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat memasang judi togel.

Baca Juga  Bandar Lampung Tak Raih Adipura, Herman HN Enggan Bayar Penghargaan

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, terlihat seorang laki-laki sedang berdiri dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan HP yang didalamnya terdapat rekapan judi togel,” jelas AKP Wido.

Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Baca Juga  Inspiratif, di Samarinda Minyak Jelantah Diolah Jadi Biodiesel

 

News Feed