BANDAR LAMPUNG, FS – Mantan Ketua AKLI Lampung, SA, kembali menjalani persidangan lanjutannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (6/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan, dalam perkara pelanggaran Undang – Undang ITE.
Dalam persidangan lanjutannya, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Daerah Lampung ini, masih mempermasalahkan status buron pihak kepolisian yang pernah disandangnya selama tujuh tahun.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa SA, David Sihombing, meminta kepada jaksa untuk menghadirkan barang bukti surat penetapan DPO yang asli dari pihak Polda Lampung.
“Kami minta juga dihadirkannya saksi dari pihak kepolisian, yang dirasa sangat penting dalam proses pembuktian perkara dalam persidangan selanjutnya, yang juga diklaim oleh terdakwa bahwa diduga perkara ini dipaksakan dan terdapat banyak kebohongan,” kata David.
“Sudah cape kami menanyakan soal ini,” timpalnya.
Menanggapi permohonan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, jaksa tidak ingin tergesa – gesa dan yakin serta akan membuktikan seluruh dakwaan dalam peroses persidangan kedepannya.
Diketahui perkara ini berawal di pertengahan 2012 lalu, yang bermula dari surat tembusan yang diterima oleh korban NS terkait daftar anggota AKLI tahun 2013 dengan tanda tangan sebagai ketuanya adalah Adang Surachman.
Namun, pada Desember 2012 terdakwa SA juga mengirimkan surat tembusan yang sama, akan tetapi surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku Ketua Umum AKLI Lampung, yang dinyatakan sah oleh pihak pengadilan.
Selanjutnya surat tembusan terkait daftar anggota AKLI yang ditujukan ke korban selaku Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Lampung, tak direspon oleh korban.
Sehingga terdakwa merasa geram dan mengirimkan pesan singkat yang bernada tak pantas, serta dianggap oleh korban bahwa pesan dari terdakwa tersebut berisikan hinaan terhadap dirinya, hingga berujung pada pelaporan korban ke kepolisian dan kasus ini berlanjut ke meja hijau.(FS/TIN)










