oleh

Akhirnya Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara

Sebelum Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan dua pelaku lainya berikut barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatannya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Dewi Handajani Dilantik Fauzi Jadi Ketua KBPP Polri

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, S.H. menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah A (30) warga Desa Negri Agung Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka menyerahkan diri, dengan didampingi oleh pihak Keluarga pada Sabtu 16 Oktober 2021, untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya pidana yang telah dilakukannya, kata AKP Eko, Minggu (18/10/21).

Baca Juga  Penjabat Gubernur Lampung Apresiasi Final Bintang Radio 2024, Momentum Pembinaan Talenta Muda di Provinsi Lampung

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, pelaku terlibat aksi pencurian sepeda motor di bebera lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara bersama dua rekannya yang telah diamankan sebelumnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberetan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.(*)

News Feed