oleh

2 Orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dibekuk TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai

Lampung Timur, etalaseinfo (SMSI) – Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Suherman, menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AR (32) dan TA (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Hal tersebut disampaikan pada Kamis (7/10)kemarin.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian Mesin Sibel, dengan nilai kerugian 6,5 juta rupiah.

Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka dengan cara merusak pintu pagar, kemudian masuk dan mengambil Mesin Sibel, yang berada di dalam gudang tambak milik korban.

Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, tanpa perlawanan.

Baca Juga  Wabup Ali Rahman Ikuti Pembukaan dan Pembekalan Kepemimpinan Gelombang II Bagi Non Petahana

Selain para tersangka, Polisi juga telah mengamankan Mesin Sibel, Sepeda Motor, dan pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka tersebut.(Hm-Hb-J)

News Feed