oleh

Satnarkoba Polres Metro Amankan Tersangka Pemilik Sabu

Metro, etalaseinfo.com (SMSI) – Hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, SatNarkoba Polresta Metro telah berhasil mengamankan seorang Tersangka.

Berjenis kelamin laki laki diduga penyalah guna Narkoba yang kemudian diketahui bernama Ibran Bin Muhamad Amin di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro.

Selanjutnya menurut Kasat Narkoba Polresta Metro IPTU Suheri mewakili Kapolresta Metro, kepada yang bersangkutan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar terlapor dan ditemukan barang bukti.

Berupa 1 ( satu ) Buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam berisi plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,20 gram.

Baca Juga  Polwan Di Lampung Timur Wajib Profesional

Diketahui Tersangka ini bernama Ibran Bin Haji Muhamad Amim (Alm) lahir di Kelurahan Teluk Betung, 1 Nopember 1963. kota Bandar Lampung.

Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polresta Metro IPTU Suheri mewakili Kapolresta Metro AKBP Retno Prihawati, selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polresta Metro untuk dilakukan pemeriksaan sebagai upaya hukum kepada Tersangka.

Baca Juga  Pringsewu Kembali Peroleh Program Pembangunan Skala Kawasan

Kepada Tersangka Ibran ini, Polisi menerapkan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling ringan sembilan tahun kurungan.(Di)

News Feed