oleh

Pengadilan Agama Putuskan Perkara Cerai Calon Wakil Bupati Lampung Selatan Melin Haryani Wijaya

BANDAR LAMPUNG, FS – Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda di tahun 2018, mengabulkan talak satu ba’in shugra kepada tergugat yaitu Eki Setyanto terhadap penggugat yaitu calon Wakil Bupati Lampung Selatan Melin Haryani Wijaya.

Gugatan dari Melin tersebut tertuang di dalam surat Putusan Nomor 1372/Pdt.G/2018/PA.Kla yang dapat kita lihat di situs resmi milik Mahkamah Agung di dalam direktori putusan Mahkamah Agung, dengan jenis perkara perdata agama dengan klasifikasi perkara perceraian, yang tertulis di dalamnya sebagai pihak penggugat yakni Melin Haryani Wijaya, dan pihak tergugat yakni Eki Setyanto.

Dalam surat putusan tersebut, Melin mencantumkan sebanyak tujuh gugatan terhadap Eki Setyanto diantaranya menjatuhkan talak satu ba’in Shugro dari tergugat Eki Setyanto terhadap penggugat Melin Haryani Wijaya binti Haryanto Wijaya dan menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 30 November 1996 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Natar sebagaimana kutipan akta nikah No.1265/22/XI/96 tanggal 09 desember 1996, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga  Kapolres Ikuti Rakor Bersama Forkopimda Lampung Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Obat-Obatan

Calon Wakil Bupati Lampung Selatan itu pun mencantumkan gugatan terkait hak asuh anak, nafkah lampau atau madiyah selama enam bulan dengan besaran total Rp150.000.000, berikut asuransi untuk kedua anak hasil perkawinan selama dua tahun yang tidak dibayarkan tergugat Eki Setyanto sebesar Rp32.700.000.

Dan meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat Eki Setyanto untuk memberikan nafkah hadhanah, berupa biaya pendidikan dan uang kesehatan untuk anak anak setiap bulan berupa nafkah kedua anak untuk setiap bulan sebesar Rp20.000.000, uang pendidikan di perguruan tinggi untuk kedua orang per-semester sebesar Rp40.000.000, serta uang pendidikan salah satu anaknya yang berkuliah di luar negeri sekitar Rp600 juta dan juga uang biaya kesehatan asuransi kedua anaknya dengan total Rp2.725.000 perbulan.

Baca Juga  Team Satgas Covid-19 Kab Lampung Tengah Melaksanakan Operasi Yustisi PPKM

Sebenarnya langkah dari majelis hakim dalam memutus cerai keduanya, sudahlah menjalankan prosedur dengan baik, yang mengedepankan mediasi guna menciptakan kerukunan kembali, namun sangat disayangkan dalam persidangan cerai Melin dan Eki, pihak tergugat yakni Eki Setyanto tidak pernah hadir sekalipun sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda memutus perkara cerai tersebut dengan Verstek.

Baca Juga  KPK Dalami Keterlibatan Syahroni di Perkara Korupsi Lampung Selatan

Untuk diketahui bahwa gugatan dari Melin tersebut adalah jenis talak satu ba’in shugra, dimana dalam aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG), jenis talak satu ba’in shugra bersifat memutus perkawinan secara utuh, sehingga mengharuskan nikah baru untuk kembali.(FS/NUS)

News Feed