oleh

Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Segera Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Kota Agung, etalaseinfo.com – Berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan pejabat kepala pekon (Pj. Kakon) Sukarame Kecamatan Talang Padang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus telah melaksanakan koordinasi terkait pelimpahan tersangka berinsial DH ke JPU Kejari Tanggamus, Senin (28/12/20) pukul 10.00 Wib.

“Hasil koordinasi terkait pelimpahan tersangka, pihak Kejari Tanggamus meminta waktu pelaks di awal tahun 2021 mengingat proses penyerapan anggaran pihak kejari TA 2021,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga  Danrem 043/Gatam Bersama Forkopimda, Ikuti Upacara HUT TNI ke-76 Secara Virtual

Kasat menjelaskan, DH ditetapkan tersangka atas dugaan TP Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang saat DH menjadi Pj. Kepala Pekon.

“Adapun dasar laporan polisi nomor LP/B- 638/VI/2020/LPG/RES TGMS tanggal 08 Juni 2020,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI No.31 TA 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.20 TA 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 TA 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.

Baca Juga  Upayakan Masyarakat Dapatkan BBM Harga Standar PT.MTI Siap Bermitra Dengan BUMDes Dirikan PERTADES

“Ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap DH, PNS mantan pejabat kepala pekon/desa (Pj. Kakon) Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada Kamis (24/9/20).

Baca Juga  Bupati Dan Kapolsek Rumbia Lamteng Panen Raya dan Tabur Benih Ikan

Pasalnya pegawai negeri sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp. 257.900.000,- tahun anggaran 2019 saat ia menjabat Pj. Kakon Sukarame, Kecamatan Talang Padang. (*)

News Feed