oleh

Pelaku Curanmor di Menggala Ditangkap Polisi Setelah Buron 9 Bulan

Tulang Bawang, etalaseinfo.com (SMSI)  – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Buronan kasus curanmor ini ditangkap hari Selasa (25/05/2021), pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), depan Islamic Center Menggala.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres berinisial DI (22), berprofesi swasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (27/05/2021).

Baca Juga  Tak Berpotensi Tsunami, Wamena Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,6

Lanjut Iptu Holili, pelaku ini sudah menjadi buronan selama 9 bulan sejak rekannya berinisial RA (17), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, telah lebih dahulu ditangkap Sabtu (29/08/2020) lalu, sesaat setelah melakukan aksi curanmor.

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku DI bersama RA terjadi hari Sabtu (29/08/2020), di sebuah warung toko yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, yang mana saat kejadian korban Mirzan Joni (35), berprofesi wiraswasta, sedang berada di gudang warung toko tersebut.

Baca Juga  Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Kolaborasi Mensos Saifullah Yusuf, Mendes Yandri, dan SMSI Pusat

“Sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, milik korban sedang terparkir disamping warung. Para pelaku berusaha berusaha merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Namun aksi para pelaku ini diketahui oleh korban sehingga mereka melarikan diri dan salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga,” jelas Iptu Holili.

Baca Juga  Polres Lampung Tengah Gelar Konferensi Press Pasca Pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2021

Pelaku DI saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

News Feed