oleh

Jelang Idul Fitri 1442 H Pemkab Lamtim Gelar Rapat Pembahasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sukadana, etalaseinfo.com (SMSI) – Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo bersama Wabup Lamtim Azwar Hadi memimpin Rapat Pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 tingkat Desa untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 dan persiapan menjelang Hari Raya idul Fitri 1442 H tahun 2021, Rapat yang Berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur (27/04/2021)

Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati dan Bakil Bupati Lamtim , PJ Setdakab , para Asisten, Inspektur, KA Bappeda, KA BPKAD, Kadis Dikbud, Kadis Kesehatan, Kadis Pariwisata, Kadis Prindag, Kadis Kominfo, Kadis PMD, Kadis Koprasi UMKM Naker, kadia Sosial, Kadis BPBD, Kasat Pol PP dan para Camat

Dalam instruksinya Bupati Lampung Timur, tentang Pemberlakuan pembatasan kegitan masyarakat berbasis mikro ( PPKM ) di Kabupaten Lampung Timur dengan subtansi sebagai berikut :

Pelaksanaan PPKM mikro di Kabupaten Lampung Timur mempertimbangkan Zonasi wilayah di masing-masing desa dengan berpedoman dengan jumlah kasus  konfirmasi tingkat RT, Membntuk dan /atau meningkatkan peran dan fungsi posko tingkat desa dan posko tingkat kecamatan, Peran dan fungsi posko tingkt desa diantaranya Pencegahan, Penanganan dan Pembinaan.

Baca Juga  Panitia Pelaksana Matangkan Persiapan Musyawarah SMSI Lampung

Pengaturan pemberlakuan kegiatan masyarakat secara prosedural tetap berpedoman pada interuksi Bupati Lampung Timur Nomor 360/7Ia/31-SK/III/2021 tentang pembatasan kegitan masyarakat dalam upaya penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur, Pemberlakuan Pembatasan berlaku di seluruh Desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur.

Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi /Kabupaten tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagai mama telah di atur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri 1442 H 2021 maka kepala desa menyiapkan tempat Posko karantina  mandiri selama 5x24jam

Baca Juga  Pesan Ketua TP PKK Lampung Tengah Ny. Mardiana Musa Dalam Acara Pelatihan Sulam Usus dan Sulam Kepang

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu / surat izin yang di keluarkan oleh kepala Desa

Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penguatan, pengendalian dan Pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko  Check

Seluruh satuan pelindung masyarakat (SATLIMNAS) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemadam kebakaran untuk menyiapkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktifitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat.(Kmf-Yus)

News Feed