oleh

Penyusunan RTRW Pesisir Barat 2026–2046 Diperkuat Lewat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Lampung

lampung.siberindo.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung ini bertujuan memastikan materi muatan dan teknik penyusunan Ranperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih, konflik, maupun ketidaksesuaian hukum.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.

Kegiatan diawali dengan penyampaian gambaran umum mengenai urgensi penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046 oleh Mesrawan selaku pemrakarsa. Ia menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum penyelenggaraan penataan ruang daerah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Selain menjadi pedoman pembangunan daerah dan pengendalian pemanfaatan ruang, RTRW juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan investasi serta menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga  Dukung Percepatan Vaksinasi, Satreskrim Polres Tanggamus Sumbang Extra Pudding di SMA Islam Sumberejo

Dalam arahannya, Laila Yunara menekankan pentingnya pemantapan konsepsi Ranperda, baik dari aspek teknik penyusunan maupun materi muatan, agar peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, dapat diterapkan secara efektif, dan memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, Perancang Ahli Madya M. Ali Badary menyampaikan hasil telaah terhadap substansi Ranperda yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketentuan sektoral, serta kaidah teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemkab Lampung Barat Salurkan 764 Ton Beras

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan dokumen tata ruang yang memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan daerah yang terarah, serta menjadi acuan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Barat.

News Feed