oleh

Pilkada Bandar Lampung, Yutuber Konsisten Cabut Gugatan MK

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) tetap konsisten, mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Bandarlampung di MK pada Kamis (28-1-2021).

Baca Juga  Polsek Kalianda, Amankan Pelaku Pencuri Battery Lampu Jalinsum

Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu dihadiri Ahmad Handoko dan Yopie Hendro. Keduanya merupakan pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) selaku pihak pemohon.

Kemudian sebagai termohon, hadir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Dedy Triadi (ketua) didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, pengacara Yutuber membenarkan terkait telah dicabutnya permohonan PHP di MK. Hal itu disampaikan Ahmad Handoko di hadapan majelis hakim MK.

Baca Juga  Pengamanan Unjuk Rasa Di Kantor Bupati Dipimpin Langsung Kabag Ops Polres Lamteng

“Benar yang mulia, kami telah melakukan penarikan berkas gugatan. Sampai sekarang ketetapan kami masih seperti itu,” ungkap Handoko, ketika ditanya hakim soal pencabutan perkara di MK seperti dilansir harinamomentum.com.

Mendengar jawaban tersebut, hakimpun menghentikan sidang PHP Kota Bandarlampung dan memperbolehkan pemohon Yutuber, termohon KPU, dan pihak terkait Bawaslu untuk keluar dari ruang persidangan.(**)

Baca Juga  Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan Cuti Bagi ASN Selama NATARU, Bupati Adipati Terbitkan SE

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed